Sabtu, 19 November 2011

Kasus pelanggaran etika yang berkaitan dengan dunia maya dan teknologi informasi

Kasus 1 carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud atau penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas AS indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Kasus 2 tentang hacking
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda, ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa bocor agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
kasus 3 cracking
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
Kasus defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Kasus 5 phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
Kasus 6 spamming
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi.

Etika Profesi IT | Profesi Bidang IT

Written By Majid on Saturday, November  19, 2011

Profesi pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan sesuatu yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Setiap profesi yang dijalankan oleh seseorang pasti meiliki etika, supaya dalam menjalankan profesinya seseorang tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.
etika profesi memuat prinsip atau norma-norma dalam kaitanya dengan hubungan antara para profesi TI yang lain, dengan para pengguna jasanya,dan juga antara organisasi profesi lainya. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya sendiri, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti:
- untuk apa program tersebut dibuat
- program yang dibuat nantinya harus sesuai dengan pemakai
- harus menjamin keamanan (security) sistem kerja program tersebut.

Seseorang yang memiliki profesi di bidang IT harus memiliki :
1. Kompetensi dimana seseorang tersebut harus mengembangkan keahlian atau kompetensi yang ia punya. untuk memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya sesuai tuntutan profesinya.
2. Profesional dalam menjalankan profesinya
3. Tanggung jawab atas apa yang telah ia perbuat.