Kamis, 08 Desember 2011

Etika Berdasarkan Nilai dan Norma

   Etika Deskriptif  
     Etika  yang  berbicara  tentang  fakta,  yaitu  nilai  dan  pola  perilaku
     manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya
     dalam masyarakat
   Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia
tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku

Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :
  •   Sanksi Sosial
  Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat
  •   Sanksi Hukum
  Hukum pidana  dan hukum perdata

Etika Menurut Para Ahli



Bertens  (1994)  menjelaskan,  Etika berasal  dari  bahasa  Yunani  ethos
yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan.
Bentuk  jamaknya  adalah  ta  etha  artinya  adat  kebisaan,  dari  bentuk
jamak inilah terbentuk kata Etika oleh filsuf Yunani Aristoteles(384-322
BC) dipakai untuk menunjukan filsafat moral.
Berdasarkan asal - usul kata tersebut   Etika berarti Ilmu tentang apa
yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Fagothey (1953), Etika adalah studi tentang kehendak manusia, yang
berhubungan  dengan  keputusan  yang  benar  atau  yang  salah  dalam
tindak perbuatannya
Sumaryono  (1995),  Etika  merupakan  studi  tentang  kebenaran  dan
ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia  yang diwujudkan melalui
kehendak manusia dalam perbuatannya.

Rabu, 07 Desember 2011

Kode Etik Profesi


Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
            Idealnya, setiap bidang profesi memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Dalam beberapa bidang profesi, seperti kedokteran, jurnalistik, dan hukum, rambu-rambu ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituangkan ke dalam kode etik. Seseorang yang melanggar kode etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sanksi tergantung kepada kekuatan kode etik itu di mata hukum. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana.
            Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan juga rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Kode etik dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode etik juga perlu dirumuskan secara tertulis, Sumaryono ( 1995 ) mengemukakan 3 alasannya, yaitu :
a. Sebagai sarana kontrol sosial
b. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
c. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
           
 
Tujuan Kode Etik Profesi :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri

profesionalisme bidang TI


Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan.
Nilai moral profesi ( Franz Magnis Suseno, 1975 ) :
a. Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi.
b. Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan profesi.
c. Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisai profesi.
            Sifat- sifat pelaku profesi :
a.  Menguasai ilmu mendalam dalam bidangnya
b. Mampu mengonversikan ilmu menjadi ketrampilan
c. Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
            Profesional adalah orang yang mempunyai atau menjalankan profesi dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Dalam melaksanakan tugas profesinya, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen , benci, sikap malas dan enggan bertindak.
            Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan- kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi, berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut, dengan semangat pengabdiian selalu memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan ( Wignjosoebroto,1999 ).
Sikap seorang profesionalisme :
a. Komitmen tinggi
b. Tanggung jawab
c. Berpikir sistematis
d. Penguasaan materi
e. Menjadi bagian masyarakat profesional
           
Bidang TI pun membutuhkan seorang pekerja profesional dan secara umum pekerjaan bidang teknologi informasi terbagi menjadi empat kelompok, yaitu :
a. Kelompok pertama yaitu mereka yang bergelut dengan software, misalnya : sistem analis, progamer, web designer, web programer.
b. Kelompok kedua yaitu mereka yang bergelut di bidang perangkat keras, misalnya : technical engineering dan networking engineering.
c. Kelompok ketiga yaitu mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi, misalnya : EDP operator, system administrator, MIS director
d. Kelompok keempat yaitu mereka yang berkecimpung dalam pengembangan bisnis teknologi informasi.
            Akan tetapi dengan bervariasinya posisi tenaga kerja bidang TI yang menyesuaikan dengan skala bisnis dan kebutuhan pasar  maka akan sangat sulit mencari standarisasi di bidang ini. Beberapa hal yang menyebabkan rendahnya profesionalisme bidang TI :
a. Tidak menekuni profesi secara total
b. Belum adanya konsep yang jelas tentang norma dan etika profesi
c. Belum ada organisasi profesional yang menangani para profesional bidang TI.
            Dan untuk menjadi seorang profesionalisme bidang TI, dibutuhkan beberapa persyaratan:
a. Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya
b. Penguasaan kiat- kiat profesi berdasarkan riset dan praktis
c. Pengembangan kemampuan profesional yang berkesinambungan.
            Ada lagi jenis pengelompokan lain untuk pekerja di kalangan teknologi informasi, misalnya pengklasifikasian strandardisasi profesi di bidang Teknologi Informasi menurut SRIG-PS SEARCC. SEARCC (South East Asia Regional Computer Confideration) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara tetangga seperti Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. I Made Wiryana sebagai salah satu wakil Indonesia dalam SEARCC, merumuskan klasikasi Job secara regional yang merupakan suatu pendekatan kualitatif untuk menjabarkan keahlian dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu pada tingkat tertentu.
Bahwa pada umumnya terdapat dua pendekatan dalam melakukan klasifikasi pekerjaan ini yaitu :
a. Model yang berbasiskan industri atau bisnis. Pada model ini pembagian pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi.
b. Model yang berbasiskan siklus pengembangan sistem. Pada model ini pengelompokkan dilakukan berdasarkan tugas yang dilakukan pada saat pengembangan suatu system.
            Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mepertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan dan, job dalam model tersebut masing- masing memiliki tingkatan, yaitu :
a. Supervised ( terbimbing ) : 0-2 tahun pengalaman , masih butuh pengawasan dan petunjuk.
b. Moderately Supervised ( madya ) : 3-5 tahun pengalaman, masih perlu dibimbing.
c. Independent / Managing ( mandiri ) ; tidak membutuhkan bimbingan.
            Bidang TI juga memiliki sertifikasi dalam melakukan standarisasi sebuah profesi.. Beberapa manfaat sertifikasi :
a. Ikut berperan menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
b. Pengakuan resmi pemerintah
c. Pengakuan dari organisasi sejenis
d. Membuka akses lapangan kerja secara nasional dan internasional
e. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan
Beberapa contoh sertifikasi bidang IT yang berorientasi produk:
a. Sertifikasi Microsoft _MCP (Microsoft Certified Professional),
   contoh : MCDST, MCSA, MCSE, MCDBA dll
b. Sertifikasi Oracle _OCA, OCP, OCM
c. Sertifikasi CISCO _ CCNA,CCNP, CCIE
d. Sertifikasi Novell _ Novell CLP, Novell CLE, Suse CLP, MNCE
            Selain sertifikasi yang berorientasi produk, adapula sertifikasi yang tidak berorientasi pada produk. ICCP (Institute for Certification of Computing Professionals) merupakan salah satu badan sertifikasi profesi TI di Amerika Serikat yang mengeluarkan sertifikasi yang tidak berorientasi pada produk. Beberapa contoh sertifikasi bidang IT yang tidak berorientasi produk:

a.CDP (Certified Data Processor)
b.CCP (Certified Computer Programmer)
c.CSP (Certified System Professional)